Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto mengatakan, pihaknya memprioritaskan pemeriksaan di satu blok sel dan seluruh ruang tahanan juga dilakukan razia serupa.
"Razia ini dilakukan untuk menyita seluruh barang terlarang yang terindikasi ditemukan di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kami," kata Era, Kamis (14/9/2021).
Dalam razia tersebut, pihaknya menyita dua telepon seluler (ponsel), dua pengisi daya ulang, satu gelas kaca, enam sendok besi, enam headset, satu pisau cutter dan satu terminal colokan.
"Ini sudah merupakan atensi dan barang bukti tersebut harus disita jika ditemukan, bahkan ponsel pun pernah kami hancurkan," katanya.
Dibekali Senpi
Era Wiharto mengatakan, petugas Lapas juga dibekali dengan senjata api (senpi) untuk menunjang pekerjaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban ketiga bertugas."Total sebanyak 61 pucuk senpi dari beberapa UPT Pas dari berbagai daerah diperbaiki sebelum digunakan, karena senjata ini sebagai penyokong juga bagi petugas keamanan di dalam lapas," ujarnya.
Penggunaan senjata api di dalam Lapas dan Rutan dijelaskan dalam Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 1995 pasal 48. Namun, petugas lapas yang bisa menggunakan benda tersebut sudah menjalani serangkaian pemeriksaan, baik fisik atau psikologis dan pelatihan.
"Bahwa pada saat pelaksanaan tugas, petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan," begitu bunyi pasal tersebut dilansir dari laman Kemenkumham RI. (*)
Editor : Redaksi