Dalam rancangan yang telah disetujui itu Pendapatan Daerah tahun 2021 berubah dari semula sebesar Rp 6.580.124.354.738, dan pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2021 disepakati menjadi Rp 6.609.027.665.149, bertambah sebesar Rp 28.903.310.411.
Sementara komposisi alokasi Belanja Daerah diproyeksikan akan mengalami peningkatan sebesar Rp 103.158.265.161, dari semula pada APBD Tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 6.780.124.354.738, menjadi Rp 6.883.282.619.899, pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2021.
Sedangkan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 260.850.024.206 pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2021, naik sebesar Rp 40.850.024.206 dari anggaran semula sebesar Rp 220.000.000.000, pada APBD Tahun 2021 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS sebesar Rp 15.050.000.000, turun sebesar Rp 4.950.000.000, dari anggaran semula sebesar
Rp 20.000.000.000, pada APBD Tahun 2021.
Dari proyeksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperoleh proyeksi pembiayaan netto sebesar Rp 245.800.024.206.Apabila pembiayaan netto tersebut dibandingkan dengan proyeksi defisit rancangan kesepakatan perubahan KUA PPAS tahun 2021 sebesar Rp 274.254.954.750, maka pada kesepakatan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2021 mengalami defisit murni sebesar Rp 28.454.930.543. (*)
Editor : Redaksi