HALONUSA.COM - Sebanyak 18 remaja ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah karena kedapatan hendak melaksanakan aksi tawuran. Mereka pun dipertemukan polisi dengan masing-masing orang tuanya.
18 remaja tersebut berinisial PH, 14 tahun, TMS, 15 tahun, MR, 15 tahun, MHR, 15 tahun, ZDP, 15 tahun, FM, 15 tahun, FBJ, 14 tahun, MZP, 15 tahun, dan FF, 13 tahun.
Kemudian, RFP, 13 tahun, YWP, 16 tahun, MH, 11 tahun, NYG, 12 tahun, FPP, 15 tahun, SH, 15 tahun, AMP, 12 tahun, HM, 14 tahun, dan KWI, 15 tahun.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago mengatakan, remaja tersebut digelandang pihaknya di kawasan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah pada Sabtu (11/9/2021) malam karena berencana akan melakukan aksi tawuran ke Dadok Tunggul Hitam.
"Mereka sudah menyiapkan sejumlah tajam (sajam) untuk beraksi, namun keburu ketahuan oleh kami yang sedang melaksanakan patroli," katanya, Minggu (12/9/2021) pagi.
Agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, orang tua atau perwakilan keluarga dari masing-masing remaja tersebut langsung dipanggil ke Polsek Koto Tangah agar mengetahui yang dilakukan buah hatinya di luar rumah."Di sana kami memberikan sejumlah arahan kepada orang tuanya, salah satunya menyoroti kelalaian orang tua memperhatikan anak-anak dan meminta untuk lebih ketat menjaga anak-anaknya," katanya.
Afrino juga meminta kepada orang tua mereka untuk lebih mengarahkan anak-anaknya untuk melakukan hal-hal yang lebih baik karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.
"Kami tidak ingin mental mereka rusak untuk hal-hal tidak penting dan jelas seperti ini," ujarnya.
Kepada polisi dan orang tuanya, remaja tersebut mengaku berencana akan melakukan aksi tawuran di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Editor : Redaksi