"Total keseluruhan emas yang dicuri itu 28 mas dengan kerugian Rp65 juta," ungkapnya.
Sedang nongkrong
Pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi kemudian ditangkap di kawasan Pantai Padang ketika sedang nongkrong bersama beberapa orang. Tidak ada perlawanan saat MRA dibekuk petugas.
"Kami kemudian mencari barang bukti lainnya yang masih disimpan oleh pelaku di rumah orang tuanya di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah," kata Rico.
Hasilnya, polisi menemukan emas antam seberat 25 gram atau 10 mas serta sisa uang hasil pencurian emas."Saat ini yang dia sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan," imbuhnya.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya, emas antam seberat 25 gram, uang tunai sebesar Rp3,8 juta, satu sepeda motor, satu telepon seluler (ponsel) dan tas perempuan warna coklat. (*)
Editor : Redaksi