Pengadaan Mobil dan Rehabilitasi Rumah Dinas di Pemprov Sumbar Ditiadakan

×

Pengadaan Mobil dan Rehabilitasi Rumah Dinas di Pemprov Sumbar Ditiadakan

Bagikan berita
Ilustrasi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). (Foto: Dok. Net)

HALONUSA.COM - Pengadaan mobil dan rehabilitasi rumah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2022 dilaporkan ditiadakan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Hidayat mengatakan, terdapat arah kebijakan yang belum dan mendasar menjadi terungkap usai pihaknya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah selesai melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.

"Jumlah pendapatan yang tertuang dalam KUA PPAS 2022 disepakati Rp6,552 triliun lebih atau bertambah sekitar Rp38,258 miliar lebih dari tahun 2021," katanya.

Pihaknya meminta kepada Pemprov Sumbar untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan di luar mekanisme transfer daerah.

"Terutama dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah selain pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih sakit, selain Bank Nagari," katanya.

Kemudian, belanja daerah di Sumbar ditargetkan di angka Rp6,698 triliun yang akan ditutupi dari sisa lebih penggunaan anggaran. Ia melihat, terdapat kekurangan anggaran antara pendapatan dan belanja.

"Saya justru menyoroti dalamnya jurang perbedaan antara alokasi anggaran untuk belanja modal dibandingkan belanja barang jasa. Kami meminta alokasi anggaran untuk belanja barang 14 persen dari total APBD sesuai kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," katanya.

Pasalnya, Pemprov Sumbar mengajukan alokasi belanja barang dan jasa hingga Rp2,759 triliun untuk tahun 2022. Jumlah ini lebih naik pada 2021 sebesar Rp1,934 triliun. Namun, di sisi lain, anggaran untuk belanja modal turun drastis pada tahun 2022 dari Rp836,913 miliar hanya menjadi Rp385,985 miliar.

Ia menjelaskan, belanja barang jasa umumnya digunakan untuk membiayai keperluan perkantoran, pembayaran listrik, biaya makan minum, alat tulis kantor, urusan honor, perjalanan dinas dan barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Sementara belanja modal diperuntukkan untuk belanja yang menambah aset daerah seperti pembangunan peningkatan jalan, pembangunan irigasi, sekolah, mobiler sekolah, alat kesehatan atau pembangunan sarana-prasarana (sarpras) kesehatan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini