HALONUSA.COM - Polisi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang terjadi di Kota Bukittinggi. Dua orang bahkan berstatus kakak dan ipar.
Para pelaku yang ditangkap sepanjang Rabu hingga Jumat (18-20/8/2021) itu berinisial BS, 52 tahun.
Dari BS, polisi menyita 17 paket kecil sabu-sabu, satu alat hisap sabu (bong) dan dua korek api.
Kemudian, selang dua hari setelahnya, tiga nama lainnya ikut dibekuk aparat. Mereka berinisial AT, 31 tahun.
"Barang bukti (BB) yang disita dari dia yaitu sembilan paket kecil ganja. AT ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (20/8/2021).
Kemudian, lanjut Dody, dua tersangka lainnya yang juga ditangkap yakni MJS, 37 tahun dan R, 21 tahun di sebuah rumah kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi."Kami menyita satu paket ganja dari R yang dari pengakuannya digunakan untuknya sendiri," katanya.
Dari R, polisi kemudian mengantongi identitas MJS yang tidak lain merupakan kakak ipar dari R. Sebanyak 22 paket ganja berbagai ukuran disita polisi.
"MJS diduga merupakan bandar ganja, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial BK asal Maninjau, Kabupaten Agam," imbuhnya.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Polres Bukittinggi beserta puluhan paket BB berupa sabu-sabu dan ganja.
Editor : Redaksi