Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM Level 4 mulai 13 Agustus di Daop 2 Bandung

×

Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM Level 4 mulai 13 Agustus di Daop 2 Bandung

Bagikan berita
Calon penumpang kereta api melakukan proses pembelian tiket di Daop 2 Bandung. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)
Calon penumpang kereta api melakukan proses pembelian tiket di Daop 2 Bandung. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

(*) 

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini