Istri Kompol AP itu berinisial T dan melaporkan V ke polisi dan terdaftar dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
T menyebut V telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka di lengan kiri dan pipi kiri.Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Mengalami Suhu Panas, BMKG: Perkiraan Agustus hingga September
Selain itu juga memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang sehingga menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan. (*)
Editor : Redaksi