Istri Kompol AP itu berinisial T dan melaporkan V ke polisi dan terdaftar dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
T menyebut V telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka di lengan kiri dan pipi kiri.Selain itu juga memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang sehingga menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan. (*)
Editor : Redaksi