Kemudian membuat tanda pembatas jarak minimal 1 Meter dan membawa perlengkapan ibadah masing masing. Selain itu Salat Idul Adha hanya diperbolehkan di Mesjid dan musala/surau bagi jemaah yang berada di sekitar perumahan/permukiman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
Wali Kota Padang Terbitkan SE PPKM Mikro, Hantam Sektor Perhotelan, Proyek Nasional dan Perdagangan (Bagian II)
Wali Kota Padang Terbitkan SE PPKM Mikro, Hantam Sektor Perhotelan, Proyek Nasional dan Perdagangan (Bagian II)
Berita Terkait