HALONUSA.COM - Seorang wanita yang kini sebagai terperiksa di Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman karena video yang ia rekam viral di media sosial saat berada di salah satu resto di Kota Padang, Sumatera Barat. Terperiksa berinisial Y, 54 tahun, diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi Senin, (5/7/2021) mengatakan, terperiksa merupakan ber-KTP Jakarta, walau ia kelahiran di Kota Padang.
"Dia KTP-nya Jakarta, Tanah Abang Jakarta, tetapi yang bersangkutan kelahiran Padang," kata Satake.
Baca juga: Polisi Periksa Emak-Emak Yang Tidak Takut Corona di Padang
Kabid Humas Polda Sumbar itu melanjutkan, terperiksa saat ini sebagai saksi dan diberlakukan wajib lapor. Kemudian, barang bukti berupa telepon genggam dan SIM CARD selular telah disita polisi.
"Proses tetap jalan, walau terperiksa sebagai saksi saat pemeriksaan. Soal barang bukti diamankan HP dan SIM CARD milik yang bersangkutan kemudian. Pasal yang disangkakan ke ibu itu tentang Undang-Undang ITE, serta Junto 160 KUHP," ujar Satake.Baca juga: Viral, Video Unboxing Monyet Tuai Perdebatan
Sementara terperiksa diketahui bernama Yulianti berdasarkan pengakuan permintaan maafnya yang diunggah @hidayahsmartphone
Berikut kutipan permintaan maaf dari Yulianti,
"Saya yang bernama Yulianti yang bikin video di Bebek Sawah, saya minta maaf, saya minta maaf kepada pemerintah Indonesia, saya tadi itu bikin video cuma cuma canda-candaan, mohon maaf yaa pemilik bebek sawah,sya cuma bercandaan yang buat tema-teman," ucapnya di dalam video itu.
Editor : Redaksi