Aturan Baru Polri: Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

×

Aturan Baru Polri: Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Bagikan berita
Ilustrasi SIM A. (Foto: Facebook @Ridho/)
Ilustrasi SIM A. (Foto: Facebook @Ridho/)

Baca juga: Ungkap Prostitusi Online di Padang, Ditreskrimum Polda Sumbar: Satu Masih di Bawah Umur

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini