Aturan Baru Polri: Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

×

Aturan Baru Polri: Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Bagikan berita
Ilustrasi SIM A. (Foto: Facebook @Ridho/)
Ilustrasi SIM A. (Foto: Facebook @Ridho/)

HALONUSA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam aturan baru tersebut, setiap orang yang mau bikin SIM A untuk mobil harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi.

Sebelum lahirnya aturan ini, membuat SIM A hanya dibutuhkan KTP asli dan fotokopinya.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Dalam Pasal 9 tentang Persyaratan Administrasi, untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A baru harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Selain itu, sertifikat ini dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Berikut isi Pasal 9 huruf a seperti dilansir dari Tempo.co:

Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum antara lain:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini