HALONUSA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan baru tersebut, setiap orang yang mau bikin SIM A untuk mobil harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi.
Sebelum lahirnya aturan ini, membuat SIM A hanya dibutuhkan KTP asli dan fotokopinya.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Dalam Pasal 9 tentang Persyaratan Administrasi, untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A baru harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.Selain itu, sertifikat ini dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Berikut isi Pasal 9 huruf a seperti dilansir dari Tempo.co:
Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum antara lain:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
Editor : Redaksi