"LHP itu sudah ditindaklanjuti dengan tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021. Jadi unsur kerugian negara tidak ada," kata Satake.
Sebelumnya, Polda Sumbar mengkaji kasus tersebut dan telah membentuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). (*) Editor : RedaksiPolda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Berita Terkait