Baca juga: Apresiasi Mitra Outlet, Telkomsel Serahkan Hadiah ke Pemenang Program DigiSTAR GasPol
Ia ketahuan Rabu (10/2/2021)di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, saat mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial tersangka di WhatsApp, Facebook dan Instagram.
Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukannya.
"Ternyata uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban," tutur Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin.
Korban Herneti bersama sembilan temannya mengalami kerugian Rp596.490.000. Polisi pun menyita barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel.
Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma bersama tiga korban lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.
PARA KORBAN LAINTersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami sedang melengkapi fakta-fakta yang ada," katanya.
Korban dari bidan manis berkedok arisan online itu ada juga berasal dari Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa hingga Bontang.
Tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (vh)
Editor : Redaksi