THR PNS Cair Lebih Awal, Berikut Besaran dan Jumlahnya

×

THR PNS Cair Lebih Awal, Berikut Besaran dan Jumlahnya

Bagikan berita
THR PNS Cair Lebih Awal, Berikut Besaran dan Jumlahnya
THR PNS Cair Lebih Awal, Berikut Besaran dan Jumlahnya

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu.

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini