Acap kita membaca di media massa tentang zona merah, zona kuning dan zona hijau. Istilah itu bahkan muncul sewaktu pemberitaan terkait pandemi virus corona disease 2019 atau Covid-19.
Istilah zona merah, diberikan kepada daerah maupun wilayah dengan tingkat perkara Covid-19 tertinggi atau wilayah diaspora Covid-19 paling banyak maupun tidak terkendali.
Suatu wilayah berada dalam zona merah, spontan aktivitas masyarakat atau kehidupan sosialnya ditangguhkan, mulai dari aktivitas kependidikan, peribadatan, perkantoran dan termasuk pasar termasuk perjalanan alias traveling.
Meski demikian ada hal mendapat pengecualian perjalanan kedaruratan, penyaluran logistik dan penanganan medis.
Indonesia berhasil menerapkan hal ini yang kemudian disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Pesantren Ramadan di Padang Via Zoom Meeting? Ini Penjelasan Wali KotaSementara istilah Zona Kuning, diberikan kepada daerah maupun wilayah dengan tingkat penyebaran secara domestik, namun tanpa penularan secara berkelompok.
Pemangku jabatan di pemerintahan bakal melakukan upaya pencegahan dalam zona kuning, salah satunya dengan mengindentifikasi warga yang terakhir berhubungan dengan pasien yang terpapar positif virus corona atau Covid-19.
Dalam zona kuning ini setiap individu warga atau pasien akan ditentukan dengan statusnya, seperti orang dalam pantauan (ODP), kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) bagi yang belum tergejala maupun belum terkonfirmasi positif virus corona.
Pencegahan di tengah masyarakat kita sering mendengarnya dengan istilah menjaga jarak aman ketika berkumpul atau berinteraksi dengan orang lain (physical distancing).
Editor : Redaksi