Istri dan Anak Korban Penembakan di Solok Selatan Trauma, LBH Pergerakan minta Perlindungan LPSK

×

Istri dan Anak Korban Penembakan di Solok Selatan Trauma, LBH Pergerakan minta Perlindungan LPSK

Bagikan berita
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia saat sidang tindak pidana di pengadilan negeri | Halonusa.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia saat sidang tindak pidana di pengadilan negeri | Halonusa.com

LBH Pergerakan Indonesia juga tidak memungkiri adanya upaya-upaya mengganggu proses pencarian kebenaran dan mengungkap fakta terhadap saksi dan korban atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah terjadi.

"Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban yakin dan percaya dalam perlindungan saksi dan korban dari LPSK lebih terjamin dan terjaga keamanannya baik secara fisik dan maupun psikis," tegas Ryan.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di Solok Selatan: D Tidak Melawan, Pisau dan Celurit Hilang

Perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang No13 tahun 2006 tentang perlindungan sakis dan korban. Bahkan di dalam undang-undang itu juga tertuang perlindungan terhadap harkat dan martabat saksi dan korban sebagai manusia tetap terjaga.

"Memberikan rasa aman dan keadilan kepada saksi dan pihak keluarga sangat jelas di mata hukum tanpa adanya diskriminatif dan pastinya memberikan kepastian hukum yang jelas," tutupnya. (int)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini