Pemuda Ini 'berhasil' Belanja Handphone, Motor Pakai Uang Palsu, Sebelum Diciduk Polisi

×

Pemuda Ini 'berhasil' Belanja Handphone, Motor Pakai Uang Palsu, Sebelum Diciduk Polisi

Bagikan berita
Pemuda Ini 'berhasil' Belanja Handphone, Motor Pakai Uang Palsu, Sebelum Diciduk Polisi
Pemuda Ini 'berhasil' Belanja Handphone, Motor Pakai Uang Palsu, Sebelum Diciduk Polisi

Lembaran kertas uang palsu itu hasil cetakan printer sebanyak 8 lembar pecahan Rp50 ribu, 19 lembar pecahan Rp100 ribu, selembar pecahan Rp20 ribu dan satu unit sepeda roda dua (R2) trondol.

Baca juga: Bukannya Belajar, Dua Pelajar Tertangkap Polisi Limapuluh Kota Usai Curi Motor NMAX

"Ia mengakui kesalahannya kalau ia sudah 10 lokasi membelanjakan uang palsu cetakan printer canon itu," ujar Alex Prawira.

Warga Jorong Indobaleh Timur Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota dikenakan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, serta Jo pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (int)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini