Warga Jorong Indobaleh Timur Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota dikenakan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, serta Jo pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
Pemuda di Sumbar Cetak Uang Pakai Printer Canon, Polisi Payakumbuh Meringkusnya di Limapuluh Kota
Pemuda di Sumbar Cetak Uang Pakai Printer Canon, Polisi Payakumbuh Meringkusnya di Limapuluh Kota
Berita Terkait