HALONUSA.COM - Buruan Satuan Narkoba Polres Metro Depok yakni kurir sabu seberat 46 kilogram (Kg) yang tertangkap beberapa hari lalu di Kota Padang, Sumbar terancam hukuman mati.
Hal itu dikatakan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi dari Padang, Sumbar, Rabu (20/1/2021).
"Ia melanggar pasal 114 jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," katanya.
EP merupakan kuris dari DN alias SS yang merupakan gembong narkoba dan saat ini menjadi target polisi anti narkoba itu.
Baca juga: 136 Gugatan Sengketa Pemilu, Tujuh dari Sumbar, Nias dan Magelang Mencabut Perkaranya
Tertangkapnya EP di Padang, Sumatera Barat setelah Polres Metro Depok mendalami keterangan dari lima tersangka yang sebelumnya tertangkap medio November hingga Desember 2020.Polisi pun mengantongi informasi bila sabu-sabu seberat 46 kilogram itu akan diantar ke Jakarta. Tidak ingin buruannya kabur, polisi menyiasatinya dengan melakukan pertemuan.
EP tak mengetahui bahwa yang berjanji ialah polisi, ia pun mengiyakan. Hingga akhirnya dibekuk di salah satu kamar hotel di Padang.
"Kita menyita dua koper berisi sabu-sabu yang dikemas dalam kotak teh hijau menggunakan merek dagang Tiongkok yang dibawa dari Malaysia," katanya.
Baca juga: Reserse Narkoba Menangkap Bandar dan Kurir Sabu di Pulau Punjung Dharmasraya
Editor : Redaksi