HALONUSA.COM - Anggota Satnarkoba Polres Mentawai, Sumbar menangkap JR 23, seorang mahasiswa serta berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di kepulauan itu.
Ganja kering kurang lebih 1 kilogram (Kg) ditemukan saat penangkapan terhadap JR alias Aldi, di Dusun Tei-Tei Sinabak Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Mahasiswa ini tertangkap setelah informan mengantongi data dari warga yang melaporkan bahwa di salah satu rumah kosong sedang ada transaksi barang gelap.
Baca juga: Kapal Tundo Mati Mesin, SAR Mentawai Evakuasi Dua Nelayan di Perairan Beriulou
Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut, benar saja seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang memasuki rumah kosong itu.
"Anggota kita pun mengeber rumah itu, ia pun tak berkutik ketika tertangkap," kata Kasat Narkoba Polres Mentawai, Iptu Edi Surya.Saat pemeriksaan polisi menyita daun ganja kering berbungkus kertas nasi dalam kantong kresek warna hitam.
Baca juga: Seribuan Ikan Tandeman Terdampar di Pantai Mentawai Sebelum Insiden Sriwijaya Air Hilang
Selain itu polisi juga mengamankan dari tangan JR, ber-KTP Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) satu unit HP jenis Oppo.
"Kita menangkapnya Sabtu lalu, 9 Januari ini, selain itu ada pula satu bungkus paket kecil daun ganja kering di saku celananya," terang Edi.
Editor : Redaksi