Sobat Halonusa! Ini Ketentuan yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19

×

Sobat Halonusa! Ini Ketentuan yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Bagikan berita
Vaksin yang disimpan dalam Rantai Dingin (Cold Chain) | Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional/Halonusa
Vaksin yang disimpan dalam Rantai Dingin (Cold Chain) | Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional/Halonusa

HALONUSA.COM - Kelompok mana saja yang tidak boleh divaksin covid-19? Halonusa merangkum petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang ditabuh Rabu (13/1/2021).

Di antaranya sebagai berikut:

  • Terkonfirmasi COVID-19
  • Ibu hamil dan menyusui
  • Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)

Baca juga: Daftar Gubernur di Sumatera yang Divaksin Covid-19, Danrem 032/Wirabraja Gantikan Gubernur Sumbar

  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
  • Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  • Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
Baca juga: Seberapa Efektif Vaksin Covid-19 Terhadap Antibodi Manusia? Ini Penjelasan Dr. Ir. Penny K. Lukito

  • Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
  • Editor : Redaksi
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini