HALONUSA.COM - Bukannya belajar giat saat libur sekolah karena pandemi Covid-19. Kedua pelajar tertangkap petugas Polres Limapuluh Kota, Sumbar karena mencuri kendaraan bermotor.
Polisi di Limapuluh Kota itu menangkap YR, 15, dan MFR, 17 di lokasi berbeda.
Setelah korban Dodi melapor ke Polres Limpuluh Kota kehilangan kereta jenis NMAX putih nomor polisi BA 5709 CX di halaman Gedung Serba Gunayang, Sabtu (2/1/2020).
Baca juga: Polsek Pangkalan, Polres Limapuluh Kota, Alamat dan Nomor Telepon
Korban saat itu melakukan aktivitas olahraga dan memarkir keretanya di lokasi tepatnya di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekembali berolahraga ia pun tidak menemukan keretanya itu di lokasi semula.Polisi kemudian memburu pelaku pencurian sepeda motor, dan menangkap pelaku YR di Jalan Lintas Sumbar-Riau, di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, sekitar pukul 23.50 WB.
Baca juga: 20 Kali Mencuri Motor dan Maling Rumah, Polisi Melumpuhkan Dua Kaki Syahrial
Pelaku kedua tertangkap ketika berada di Fly Over Kelok Sembilan, sekitar Pukul 01.00 WIB, Minggu dini hari (3/2/2021).
"Keduanya masih berstatus pelajar dan mereka tertangkap setelah seorang warga melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Herbert Tambunan, Minggu (3/1/2021).
Editor : Redaksi