Front Pembela Islam organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998, kemudian pemerintah menerbitkan kebijakan dan tidak lagi berdiri berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Selain itu FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Baca juga: Jalan Padang-Bukittinggi Kembali Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif
Ini Tanggapan MUI terkait Pembubaran FPI
Sementara itu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan kebijakan pemerintah membubarkan FPI terkesan terburu-buru.
Amirsyah Tambunan berpendapat, semestinya pemerintah melakukan pembinaan sebagai jalan tengah.
"Pembinaan lebih baik ketimbang membubarkan," kata Amirsyah dalam keterangan yang diterima Halonusa.com, Kamis (31/12/2020).Baca juga: Cek Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Sumbar dan Gubernur Ingatkan Prokes Covid-19
Menurutnya pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap FPI seakan menunjukan pemerintah tidak bekerja secara konstitusi.
"Itu pekerjaan yang sangat instan bagi sekelas pemerintah," katanya.
Editor : Redaksi