HALONUSA.COM - Libur akhir tahun 2020 di Padang, Sumbar masih saja terjadi tindak kriminal. Bahkan Kamis dini hari (31/12/2020) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk pelaku pencurian dan pemberatan (curat).
Pelaku tertangkap setelah mencuri HP milik warga di belakang Masjid Raya Ganting No 50 A, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang belanja nasi bungkus di warung belakang SD 28 Ganting Nomor 8 Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur.
Baca juga: Parkir Mobil Polisi, Dua Geng Motor di Padang Tertangkap dan Ditembak Saat Kabur
"Saat pergi keluar, korban mengaku telah mnutup pintu serta pagar rumahnya, tetapi tidak dikunci," Kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Rico melanjutkan, korban ketika meletakan telepon selularnya di ruang tamu.Sekembalinya dari warung, ia mendapati HP-nya sudah tidak ada, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp3.100.000.
"Korban pun melapor dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Rico.
Baca juga: Berani Memalak Warga di Jalanan, Pemuda di Padang Ditembak Polisi
Bermodal laporan korban dengan nomor LP/ 714 / B / XII / 2020/ RESTA SPKT UNIT III dan keterangan saksi.
Editor : Redaksi