Keduanya berinisial RS (36), AS (35) terbukti melakukan pencurian di kawasan Sosiologi I No B 33 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.
Baca juga: Polresta Padang Jamin tidak Ada Kerumunan Saat Pergantian Tahun
RS mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Teknologi IV, Kelurahan Surau Gadang bersama rekannya Def Dukun berupa satu unit HP merk Oppo A7 serta uang tunai Rp 200 ribu yang terselip di dalam casing HP tersebut.
"Setelah diidentifikasi, AD mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Nanggalo," tutupnya.(rud) Editor : Redaksi