HALONUSA.COM - Beredar di media sosial surat telegram Kapolri yang berisi soal pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Salah satu ormas yang disebut dalam surat tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI).
Pada surat yang beredar itu, terlihat ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana, tertanggal 23 Desember 2020.
Baca juga: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas: Selamat Merayakan Natal
Surat Telegram Kapolri itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020. FPI mau dibubarkan.
Disebutkan dalam surat itu, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Selamat Merayakan Natal
Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada 6 ormas keagamaan secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Editor : Redaksi