Ia menjual Hp tersebut di kawasan Tabing ditemani temannya, dari hasil curian unit Hp itu sebesar Rp2,5 juta.
"Uangnya pelaku gunakan bersama temannya untuk berfoya-foya dengan teman temannya," katanya.Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan penjara paling lama sembilan tahun. (heny)
Editor : Redaksi