Selain pelanggaran pemilu juga ada dugaan kasus pelanggaran terkait informasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sebelumnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit dan Indra Catri (NA-IC) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pukul 13.30 WIB, Rabu siang.
"Ya benar dinda, tadi kami telah ajukan surat permohonan gugatan secara resmi ke MK," kata Vino.
Baca juga: Malam Ini Perolehan Suara Pilkada Sumbar, Andre: Nasrul Abit dan Indra Catri Unggul 35 Persen
Surat keterangan gugatan itu tertuang dalam surat Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020, bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.
Adapun berkas permohon tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sementara menurut data KPU Sumbar saat pleno rekapitulasi. Pasangan calon Mahyeldi – Audy Joinaldi memperoleh 726.853 suara.Baca juga: PKS Masih Kokoh di Pilgub Sumbar 2020, Begini Tanggapan Mantan Aktivis
Mahyeldi dan Audy unggul 47.784 suara dari Nasrul Abit – Indra Catri.
Adapun perolehan suara Nasrul Abit-Indra Catri sebanyak 679.069 suara.
Editor : Redaksi