Ini Dugaan Pelanggaran yang Jadi Dalil Gugatan NA-IC ke MK

×

Ini Dugaan Pelanggaran yang Jadi Dalil Gugatan NA-IC ke MK

Bagikan berita
Mahkamah Konstitusi (Pixabay)
Mahkamah Konstitusi (Pixabay)

HALONUSA.COM - Gugatan Nasrul Abit dan Indra Catri (NA-IC) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pelanggaran rekapitulasi hasil pemungutan suara termasuk laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).

Kuasa Hukum (NA-IC), Vino Oktavia mengatakan, pihakmya telah menyiapkan bukti dan tertuang dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pukul 13.30 WIB, Rabu (23/12/2020).

Vino menerangkan, pada Pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) saat pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditemukan pelanggaran.

"Pelanggaran pemungutan suara di tiga kabupaten kota, lalu pelanggaran saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi," kata Vino Oktavia.

Baca juga: Nasrul Abit dan Indra Catri Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Kuasa Hukum NA-IC ini merinci beberapa daerah yang diduga terjadi pelanggaran saat Pilkada serentak 2020 terdapat di Kota Solok, Padang, dan Sijunjung.

Lanjutnya, sementara kasus dugaan pelanggaran rekapitulasi hasil itu terjadi di Kota Solok, Kabuapten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Kuasa Hukum NA-IC itu meragukan hasil rekapilutasi suara di tingkat provinsi yang baru-baru ini tuntas dilakukan KPU Sumbar.

"Saat rekapitulasi surat suara tidak berada dalam kotak suara melainkan surat suara dalam amplop saja, sehingga kami meragukan hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur," tutur Vino didampingi Feri Ardila saat diwawancarai Halonusa.com.

Baca juga: Pilkada Sumbar 2020, Nasrul Abit: Perang Belum Selesai, Insya Allah Kita Menang

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini