Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Jalan, Kapolri Idham Hormati Keputusan Majelis Hakim

×

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Jalan, Kapolri Idham Hormati Keputusan Majelis Hakim

Bagikan berita
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis

Komitmen penerapan reward dan selalu mengendepankan punishment.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan," katanya.

Sambung Idham, "Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum'.

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Baca juga: Pertebal Pengamanan di Ibukota, Seratusan Personel Brimob Sumbar Terbang ke Jakarta

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.

Adapun Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini