Komitmen penerapan reward dan selalu mengendepankan punishment.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan," katanya.
Sambung Idham, "Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum'.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Baca juga: Pertebal Pengamanan di Ibukota, Seratusan Personel Brimob Sumbar Terbang ke JakartaSementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Adapun Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (*)
Editor : Redaksi