HALONUSA.COM - Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
Terkait hal itu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, dengan vonis hukuman itu tentu proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tidak pandang bulu.
Baca juga: Polri sebut Kaderirasi Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Rapi dan Terstruktur
"Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.Katanya, sejak awal komitmen Polri sudah jelas. Bahwa proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah di Sumatera
Editor : Redaksi