Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menerbangkan 23 tahanan kasus terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Lampung ke Jakarta pada Rabu 16 Desember 2020.
Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror bom.
Beberapa kasus dan lokasi, di antaranya bom Tentena, bom Gor Poso, bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sedangkan Zukarnain merupakan DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali I yang terjadi di tahun 2001.
Baca juga: Sukses Mengawal Pilkada serentak 2020, Polda Sumatera Barat Menerima Piagam Penghargaan dari Kompolnas RI"Ia juga memiliki kemampuan merakit bom high explosive, senjata api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan terror," ungkap Argo.
Adapun 21 lainnya yang diamankan di Lampung memiliki perannya masing-masing. (*)
Editor : Redaksi