"Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dan awanpanas sejauh maksimal 5 km,” tulis Hanik.
Oleh sebab itu pihaknya masih memberlakukan rekomendasi sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya yakni Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan G. Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Baca juga: Sembilan Titik Pengungsian di Merapi, Lansia Perempuan 122 Jiwa
Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.Masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Terakhir Hanik menyebut apabila terjadi perubahan aktivitas Gunung Merapi yang signifikan maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
"Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali,” tutupnya. (tan)
Editor : Redaksi