Paslon Pemenang Pilkada Padang Pariaman Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

×

Paslon Pemenang Pilkada Padang Pariaman Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Bagikan berita
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, menunjukkan salah satu foto yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (17/12/2020) malam. [Antara/Aadiaat M.S.]
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, menunjukkan salah satu foto yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (17/12/2020) malam. [Antara/Aadiaat M.S.]

Sederet laporan lainnya tentang Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon 01 ke Auditor LPPDK. Pasalnya, laporan itu diduga tidak sesuai dengan fakta.

"Paslon 01 itu memplesetkan penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) juga. Kami memiliki bukti dan saksi. Kami siap menghadirkannya jika diperlukan," tegas Zulbahri.

Menurutnya, Ini bukan soal hasil Pilkada, namun ini proses dari hasil.

Anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, laporan dari tim Paslon 02 terkait dugaan pelanggaran Paslon 01 telah diteruskannya ke Bawaslu Padang Pariaman.

"Laporan disampaikan kepada kami, lalu kami rapat pleno dan meneruskannya ke Bawaslu Padang Pariaman sebagai lokasi dugaan pelanggaran terjadi," jelasnya.

Baca juga: Diduga Tidak Netral, Kasat Pol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Sementara itu, calon bupati Padang Pariamaan, Suhatri Bur membantah seluruh tuduhan dari tim Paslon 02.

Walau demikian ia tidak menyingung keras laporan tersebut.

"Yang jelas kalau mereka melapor itu hak mereka, tapi masyarakat mengetahui bagaimana Suhatri Bur-Rahmang selama ini," tuturnya.

Pilkada serentak 2020 di Padang Pariaman, pasangan calon Tri Suryadi-Taslim meraih 57.550 suara atau 36, 22 persen.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini