Pelaku diantar ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan luka tembak di kakinya. Selanjutnya di giring ke Polresta Padang untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Pelaku Jambret Ditembak Polisi di Jalan Bypass Padang, Kabur saat Ditangkap
Rico menerangkan, pelaku telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 TKP dan melakukan pencurian kupak rumah sebanyak 4 TKP.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (*) Editor : Redaksi