20 Kali Mencuri Motor dan Maling Rumah, Polisi Melumpuhkan Dua Kaki Syahrial

×

20 Kali Mencuri Motor dan Maling Rumah, Polisi Melumpuhkan Dua Kaki Syahrial

Bagikan berita
Anggota Polresta Padang, Sumatera Barat usai menangkap pelaku spesialis curanmor dan kupak rumah di Padang. | Halonusa
Anggota Polresta Padang, Sumatera Barat usai menangkap pelaku spesialis curanmor dan kupak rumah di Padang. | Halonusa

Pelaku diantar ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan luka tembak di kakinya. Selanjutnya di giring ke Polresta Padang untuk proses selanjutnya.

Baca juga: Pelaku Jambret Ditembak Polisi di Jalan Bypass Padang, Kabur saat Ditangkap

Rico menerangkan, pelaku telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 TKP dan melakukan pencurian kupak rumah sebanyak 4 TKP.

"Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini