Baca juga: Raja Jambret di Padang Tertangkap, Polisi Memburu Penadah dan Rekannya
Setelah melakukan penggerebekan tersebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan digiring ke Mapolres Sijunjung."Tersangka diancam dengan pasal 303 bis jo 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya. (gon)
Editor : Redaksi