Ia mengatakan bahwa laporan yang ia serahkan ke Bawaslu adalah terkait penyerahan uang sebesar Rp 150 juta untuk biaya sewa gedung, operasional dan posko.
"Saya melaporkan ke Bawaslu ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalah gunaan bukti ini," lanjutnya.
Dalam bukti yang ia lampirkan, tertera bahwa Kasatpol PP Kota Padang memberikan uang tersebut kepada Muhalamsyah.
Baca juga: Kampanye Pilkada Sumbar, KPID dan Bawaslu: Penyiaran Harus Sehat
"Uang tersebut untuk penyewaan gedung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 01 B Kota Padang yang merupakan posko pemenangan pasangan calon Mahyeldi-Audi," lanjutnya.Ia menyatakan bahwa laporan tersebut dia lakukan atas kemauannya sendiri agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan. (gon)
Editor : Redaksi