HALONUSA.COM - Dari total jumlah 13600 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan rapid tes, sebanyak 469 petugas dinyatakan reaktif Covid-19.
"Sebagian hasilnya sudah keluar dan dinyatakan negatif," kata Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, Senin (30/11/2020)
Tapi untuk hasil keseluruhan masih menunggu dari laboratorium, terang Riki melanjutkan.
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional
Riki menerangkan, bahwa menindaklanjuti hasil itu petugas KPPS bakal mengikuti pemeriksaan lanjutan berupa tes PCR swab.
"Nantinya jika dari tes PCR swab dinyatakan positif, petugas tersebut dilarang untuk melaksanakan tugasnya hingga dinyatakan negatif," tukas mantan aktivis Kota Padang itu.Riki menekankan, bila petugas terkonfirmasi positif corona, petugas KPPS tersebut tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Alasannya, masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas pemungutan suara.
Baca juga: Mentawai dan Kota Padang Wilayah Utama Pendistribusian Logistik Pilkada Sumbar
Sekadar diketahui bahwa dalam satu KPPS sebanyak 7 petugas, bila terdapat dua petugas terkonfirmasi corona. Maka lima petugas dapat menjalankan tugasnya.
Editor : Redaksi