Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk berobat.
Baca juga: Santroni 3 Rumah, Ini Modus Operandi Pelaku Curat yang Ditembak Polisi Padang
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti laptop yang dicuri di rumah korbannya," lanjutnya.
Pelaku akan diancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (gon) Editor : Redaksi