Satroni 3 Rumah, Ini Modus Operandi Pelaku Curat yang Ditembak Polisi Padang

×

Satroni 3 Rumah, Ini Modus Operandi Pelaku Curat yang Ditembak Polisi Padang

Bagikan berita
Tersangka sempat melakukan perlawanan yang memaksa tim melakukan penembakan, kini mendekam di sel Mapolresta Kota Padang, Sumatera Barat, ancaman hukuman tujuh tahun penjara melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) | Gon/Halonusa
Tersangka sempat melakukan perlawanan yang memaksa tim melakukan penembakan, kini mendekam di sel Mapolresta Kota Padang, Sumatera Barat, ancaman hukuman tujuh tahun penjara melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) | Gon/Halonusa

Tersangka yang diketahui bernama Eldo Fernando (30) telah memasuki rumah beberapa warga dan mengambil barang-barang yang ada.

Baca juga: Anggota DPRD dan Perempuan Muda Tertangkap di Medan, Polisi Sita Seperempat Butir Pil Ekstasi

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang sama dari keterangan saksi.

Modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah warga saat sepi.

"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan yang memaksa tim melakukan penembakan," lanjutnya.

Tersangka diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gon)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini