Sebab Zhao sendiri tidak pernah lulus SMA.
Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat, Gegara Kerumunan Massa Habib Rizieq
A Zheng pun nekat menceraikan istri dari hasil perjodohan biro jodoh dan menggugat biro itu ke pengadilan atas tuduhan penipuan.
Biro jodoh itu membantah tuduhan A Zheng, mereka berdalih itu urusan pribadi dan tidak ada kaitan dengan layanan jasa mereka.
Kasus ini merembes sampai ke Pengadilan Kota Kaohsiung. Pria 35 tahun itu menuntut ganti rugi 1,5 juta yuan atau Rp 3,2 miliar.
Baca juga: Marshanda Pakai Bikini Two Pieces di Pantai, Bikin Netizen IleranBergulirnya kasus, lantas majelis hakim pengadilan memutuskan menolak gugatan A Zheng.
Sebab dari nilai ganti rugi tidak sesuai dengan biaya yang telah ia habiskan selama ini terutama dengan nilai kontrak.
Tidak itu saja, kontrak yang ia teken tidak merinci secara jelas terkait 'perempuan mesti lulus SMA dan perawan. (Serambinews.com)
Editor : Redaksi