Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Bundaran Pasarraya Padang, Motornya Ikut Mendekam

×

Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Bundaran Pasarraya Padang, Motornya Ikut Mendekam

Bagikan berita
Sat Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat usa menangkap pelaku jambret, Doni S setelah DPO 8 Bulan | Gon/Halonusa
Sat Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat usa menangkap pelaku jambret, Doni S setelah DPO 8 Bulan | Gon/Halonusa

Doni S diancam dengan pasal 365 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (gon)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini