Doni S diancam dengan pasal 365 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (gon)
Editor : RedaksiPelaku Jambret Ditangkap Polisi di Bundaran Pasarraya Padang, Motornya Ikut Mendekam
Berita Terkait