Setelah itu, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang korban mengaku, bahwa pelaku telah membawa kabur 20 emas atau setara 50 gram emas 24 karat.Pelaku yang mengaku sebagai dokter dari tim Satgas Covid-19 tersebut, mendatangi rumah korban di Komplek Filano, Kelurahan Parupuk Tabing, Padang, pada 11 November 2020. (gon)
Editor : Redaksi