Opsi pertama (kuota penuh), jika kuota sudah diperoleh serta wabah telah berlalu dan vaksin corona telah tersedia.
Opsi kedua (kuota terbatas), kalau kuota sudah diperoleh dan wabah masih berlanjut, namun kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Opsi ketiga (tidak memberangkatkan jemaah haji), jika kebijakan Pemerintah Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji hanya untuk lingkup terbatas.
Baca juga: Cuan Amsyong Hari Ini 3 November 2020, IHSG Menguat 0,87 %
Fachrul menerangkan terkait transportasi penerbangan, tetap menggunakan maskapai yang telah ditetapkan pada penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 MWalau demikian tetap kembali dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu menyangkut pada terbitan surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji. Pengadaan layanan di Arab Saudi akan ditetapkan kembali. (*)
Editor : Redaksi