HALONUSA.COM - Seorang pelaku pencurian di Kota Padang mengaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan untuk membayar angsuran sepeda motornya.
"Saya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup saya dan keluarga sehari-hari dan juga untuk membayar angsuran sepeda motor," kata seorang tersangka pencurian yang dibekuk tim Satreskrim Polresta Padang, Deki Priwandi (33).
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Padang Dijadwalkan Awal Januari
Ia mengatakan, dirinya pernah masuk bui sekitar 10 tahun yang lalu dalam perkara yang sama. "Dulu saya di penjara selama 10 tahun dan baru keluar Februari lalu," lanjutnya.
Di Kota Padang, ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kota Bengkoang.
Sebelumnya, aksi Deki terekam CCTV saat ia mengambil sepeda motor seorang jemaah di masjid Almunawarah yang berada di Kecamatan Nanggalo pada 20 Oktober 2020 lalu."Korban atas nama Harjono saat itu pergi shalat ke masjid tersebut san memarkirkan sepeda motornya. Saat selesai shalat, ia tidak lagi menemui sepeda motornya," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Bermodal Stempel dan Kartu Panpel tes CPNS, Perempuan Ini Gasak Korban Jutaan
Karena kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Nanggalo dengan nomor laporan LP / 174 / B / X / 2020 /Sektor Nanggalo tanggal 23 Oktober 2020.
"Kami mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Editor : Redaksi