HALONUSA.COM - Sebanyak 84 lembaga penyiaran di Sumatera Barat (Sumbar) tahun ini ber IPP tetap.
KPID Sumbar bakal menargetkan seluruh kabupaten/kota memiliki lembaga penyiaran yang ber-IPP.
Dari total lembaga penyiaran itu, KPID Sumbar akan mengawasi penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020 di Sumbar, sebut Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Mardatillah, di kantor Bawaslu Kabupaten Agam, Selasa (24/11/2020).
Ia mengatakan, pengawasan tersebut merupakan tugas dan kewajiban KPID Sumbar dalam mendorong terwujudnya industri penyiaran yang sehat.
Baca juga:KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman Mengawasi Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada
Mardatillah mengemukakan, penyiaran yang sehat merupakan media inforamsi, hiburan masyarakat, pendidikan kemudian kontrol dan perekat sosial."Penyiaran yang sehat tentu akan memengaruhi perilaku memilih atau voting behaviour," terangnya, saat menjadi panelis sosialisasi dan deklarasi tentang pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020.
Ia berkata di hadapan para peserta, bahwa iklan kampanye, pemberitaan dan penyiaran kampanye telah diatur dalam Pasal 1 angka 24 PKPU No11 tahun 2020 dan pemberitaan dan penyiaran kampanye telah diatur dalam Pasal 1 angka 25 PKPU No11 tahun 2020.
Baca juga: Sumbar Provinsi Rawan Aspek Pandemi, KPID Sumbar Awasi Penyiaran Pilkada 2020
"Meski demikian perlu memperhatikan situasi di masa pandemi, kemudian pemberitaan dan penyiaran serta iklan harus merawat kedamaian tidak memicu kericuhan, dan acap ada pemberitaan pengiringan opini dan itu harus hati-hati," tegas Mardatillah.
Editor : Redaksi