Larangan Pesta Perkawinan di Padang Dijadwalkan Berakhir Hari Ini? Berikut Penjelasan AJP

×

Larangan Pesta Perkawinan di Padang Dijadwalkan Berakhir Hari Ini? Berikut Penjelasan AJP

Bagikan berita
PERTUNANGAN MASA PANDEMI | Warga Padang, Sumatera Barat menggelar pesta pernikahan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan mengajukan tiga surat pemberitahuan penyelenggaraan di kota ini, Sabtu (21/11/2020) | Photo read should by Kariadil
PERTUNANGAN MASA PANDEMI | Warga Padang, Sumatera Barat menggelar pesta pernikahan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan mengajukan tiga surat pemberitahuan penyelenggaraan di kota ini, Sabtu (21/11/2020) | Photo read should by Kariadil

HALONUSA.COM - Asosiasi Jasa Pelaku Pesta (AJP) Padang belum bisa memberikan tanggapan lebih dalam terkait rencana Pemkot Padang, Sumatera Barat mencabut Surat Edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020, Senin (23/11/2020) yang dijadwalkan hari ini.

Ketua Asosiasi Jasa Pelaku Pesta (AJP) Padang Yursal mengatakan, memang tadi ada pembahasan terkait hal itu (pencabutan-red).

Baca juga: Rencana Pemkot Padang Mencabut Larangan Pesta Pernikahan Bukan Batal, Ini Penjelasan Plt Walikota

Saat ditanya tentang tes swab PCR sesuai dengan deklrasi bersama Pemkot Padang, Sumbar. Yursal menyampaikan memang telah dibahas.

Pihaknya pun tidak mempersoalkan terkait tes swab PCR, "Tidak ada masalah kami melakukan tes, karena kawan-kawan memiliki kesibukan, artinya masalah waktu saja," ungkapnya.

Bagaimana tentang rencana pencabutan surat edaran? Ia menjawab, masih tetap berlaku pelarangan itu dan sedang mengumpulkan data.

"Itu sedang kami bahas dulu, tunggu saja dari kami kesepakatan dari kawan-kawan," terang Yursal.

Baca juga: Sesuai Jadwal, Larangan Pesta Perkawinan di Padang Berakhir Hari Ini

Sebelumnya Plt Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Hendri Septa saat dikonfirmasi mengatakan, "Untuk Surat Edaran itu akan kami cabut setelah pelaku usaha pesta pernikahan melakukan tes PCR swab seperti yang tertera dalam deklarasi kami bersama pengusaha ini."

Ia mengatakan, pihaknya masih belum akan mencabut surat edaran itu, bila setelah pelaku usaha melakukan tes PCR swab seperti yang disepakati.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini