HALONUSA.COM - Sesuai jadwal, Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan bagi Pelaku Usaha, berakhir hari ini, Senin (23/11/2020).
Tapi ternyata, Pemko Padang batal mencabut surat edaran itu. Pesta pernikahan di Padang tetap dilarang.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa menyatakan, pihaknya belum mencabut SE yang telah diberlakukan sejak dua pekan lalu.
Baca juga: Sesuai Jadwal, Larangan Pesta Perkawinan di Padang Berakhir Hari Ini
"Itu (SE) belum kami cabut, memang tadi saat pembahasan akan dicabut. Tapi ada syarat yang belum terpenuhi," kata Hendri.
Ia menerangkan, Surat Edaran itu bakal dicabut setelah para pelaku usaha pesta pernikahan melakukan tes swab CPR seperti yang tertuang dalam deklarasi bersama pengusaha."Sekali lagi saya utarakan bahwa itu tadi rencananya, tetapi hari ini kami masih melakukan evaluasi dan memungkinkan akan segera kami cabut terkait surat edaran pelarangan itu," jelas Hendri Septa kepada Halonusa.com.
Baca juga: Calon CPNS di Padang Ditipu Perempuan Mengaku Panitia Seleksi
Memang rencana Pemkot Padang, Sumbar, sebelumnya ada terkait mencabut pelarangan penyelenggaraan pesta perkawinan tersebut.
Namun hingga hari ini Pemkot belum menerima data anggota dari pengusaha pesta pernikahan yang telah bersama-sama mendeklarasikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Editor : Redaksi