Memperbolehkan penyelenggaraan pesta pernikahan bukan berarti penyelenggaaraan pesta perkawinan itu tidak diawasi.
"Kami dari Pemko Padang tetap akan mengawasi setiap penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang. Jika tidak menerapkan Prokes Covid-19, maka akan ditegur," tutur Arfian. (gon)*)Disclaimer: Berita ini mengalami perubahan yang sebelumnya berjudul "Pemkot Padang Mencabut Surat Edaran Larang Pesta Nikah, Ini Alasannya".
Editor : Redaksi